Arif Riyanto: Banyak Pertambangan Ilegal di Papua Belum Terdata
Anggota Komisi XII DPR RI Arif Riyanto Uopdana saat pertemuan tim kunjungan kerja Komisi XII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Deputi GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (23/3/2025). Foto : Dep/Han
PARLEMENTARIA, Manado - Anggota Komisi XII DPR RI Arif Riyanto Uopdana menyoroti banyaknya kegiatan pertambangan ilegal (PETI) di Tanah Papua yang belum terdata oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Sehingga, Dirjen Minerba dianggap perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan baik pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk melalukan pendataan titik-titik lokasi kegiatan PETI di Tanah Papua.
Arif mendorong Dirjen Minerba berkoordinasi dengan para Gubernur di seluruh tanah Papua untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah yang saat ini menjadi titik-titik kegiatan penambangan rakyat dan membantu masyarakat yang saat ini sudah melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin agar mereka dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat menjadi legal.
"Dirjen Minerba harus berkoordinasi dengan para Gubernur di Tanah Papua untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Daerah yang saat ini masyarakat melakukan kegiatan Penambangan dan Dirjen Minerba dapat membantu para penambang rakyat yang saat ini belum memiliki izin agar mereka dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Arif saat pertemuan tim kunjungan kerja Komisi XII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Deputi GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya hal ini perlu lakukan demi memberikan kepastian hukum kepada para penambang rakyat yang ada. "Selain itu juga untuk memberikan kepastian terhadap kapatuhan dan ketataan terkait kaidah-kaidah lingkungan dan juga memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (dep/aha)